kindhali.id , Kab.Gor – BNNK Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis ganja di Gorotalo.
Dari konferensi pers yang di gelar di gedung aula BNNK Gorontalo, terungkap status pelaku yang diamankan , dua pelaku tersebut adalah mahasiswa di salah satu Universitas di Gorontalo.
“Dua pelaku dengan inisial ABM dan ARU yang diamankan ini berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Mereka berdua ini bisa dikatakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja,” jelas Damri. 15 Desember 2020.
Dari keterangan pers dilansir dari kontras.id, Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 mahasiswa tersebut dilakukan pada 10 November 2020.
“Dari informasi itu, petugas kami kemudian mendatangi dan menggerebek salah satu kos-kosan di Kecamatan Limboto dan menemukan dua orang laki-laki ini. Dari tangan mereka kami menemukan 10 linting ganja siap pakai, dengan berat 4 gram,” jelas Damri.
Selanjutnya Damri menambahkan, setelah mengamankan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku PW di jl. Agus Salim Kota Gorontalo serta barang bukti 8 paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja.
Damri meneturkan bahwa, dengan penangkapan ini petugas akan melakukan pengembangan lagi, dan memungkinkan akan bertambahnya tersangka.
Untuk para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal pasal yang berlaku.
“Kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinsial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” Jelas Damri.