Menu

Mode Gelap
DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Positif Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Diskriminatif dan HIV/AIDS Rapat Forum Konsultasi Publik Terkait RKPD, DEPROV Diminta Menyampaikan Pokir Fikram Salilama  Sebut Materi Bimtek Bagi DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips

HUKRIM · 15 Des 2020 09:39 WIB ·

Jadi Pengedar Ganja, Dua Mahasiswa Diringkus BNNK Gorontalo


					Jadi Pengedar Ganja, Dua Mahasiswa Diringkus BNNK Gorontalo Perbesar

kindhali.id , Kab.Gor – BNNK Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis ganja di Gorotalo.

Dari konferensi pers yang di gelar di gedung aula BNNK Gorontalo, terungkap status pelaku yang diamankan , dua pelaku tersebut adalah mahasiswa di salah satu Universitas di Gorontalo.

“Dua pelaku dengan inisial ABM dan ARU yang diamankan ini berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Mereka berdua ini bisa dikatakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja,” jelas Damri. 15 Desember 2020.

Dari keterangan pers dilansir dari kontras.id, Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 mahasiswa tersebut dilakukan pada 10 November 2020.

“Dari informasi itu, petugas kami kemudian mendatangi dan menggerebek salah satu kos-kosan di Kecamatan Limboto dan menemukan dua orang laki-laki ini. Dari tangan mereka kami menemukan 10 linting ganja siap pakai, dengan berat 4 gram,” jelas Damri.

Selanjutnya Damri menambahkan, setelah mengamankan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku PW di jl. Agus Salim Kota Gorontalo serta barang bukti 8 paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja.

Damri meneturkan bahwa, dengan penangkapan ini petugas akan melakukan pengembangan lagi, dan memungkinkan akan bertambahnya tersangka.

Untuk para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal pasal yang berlaku.

“Kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinsial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” Jelas Damri.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

26 Juni 2023 - 11:24 WIB

Potret : Kapolres Gorontalo kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Leonardo, saat Pers Converens

Temu Politisi Dan Aktivis Gorontalo Warnai Perayaan Milad ke 65 Adhan Dambea

8 Juni 2023 - 10:21 WIB

Potret : Adhan Dambe saat menberi sambutan pada perayaan milad ke 65

Sejumlah Massa Unras FSPMI Bersitegang Dengan Aparat Kepolisian

5 Juni 2023 - 07:26 WIB

Potret : Andrika Hasan saat memimpin massa aksi FSPMI di depan Hotel cirimall gorontalo

Bangga Jadi Pembina FSP2KG, Hardi Sidiki Bakal Upayakan Beasiswa Pendidikan

2 Juni 2023 - 11:23 WIB

Potret : Hardi Sidiki, Pembina Organisasi FS2KG, Agung Datau Ketua FS2KG, Sandi S. Mobi, Wakil Ketua dan jajaran Pengurus saat acara Rapat Kerja bertempat di ruang Rapat DPRD Kota Gorontalo

Polsek Dungingi Tetapkan Tiga Tersangka Aksi Percobaan Pencurian Di Rumah Warga

31 Mei 2023 - 07:50 WIB

Potret : Tiga Tersangka Aksi Percobaan Pencurian di rumah warga kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

Gagah Berani, Adhan Dambea Datang Kejaksaan Minta Jaksa Melakukan Eksekusi Terhadap Dirinya

29 Mei 2023 - 12:10 WIB

Potret : Adhan Dambea saat konferensi pers di kejari kota Gorontalo
Trending di HUKRIM