Kindhali.id – Pemberantasan Minuman Keras (Miras) di Kota Gorontalo terus dilakukan oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota, hal ini dilakukan guna mengurangi intensitas kejahatan di kota gorontalo.
Polresta Gorontalo Kota tidak main-main dalam pemberantasan peredaran minuman keras, karena miras merupakan salah satu pemicu kejahatan terjadi.
Menindaklanjuti arahan Kapolda Gorontalo dan Kapolresta Gorontalo Kota, patroli yang dipimpin Kabag Ops Kompol Suharjo,SE., Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., kasat Samapta Akp Ondang Zakaria dan Kasie Propam Iptu Agustomo Ngurawa, berhasil mengamankan 67 botol minuman keras beralkohol.
Kasat Reskrim, Kompol Leonardo menjelaskan, bahwa minuman yang disita adalah 11 botol bir bintang,12 botol bir guinnes kecil, 3 botol bir guinnes besar, 40 botol cap tikus ukuran 600ML dan 1 botol minuman oplosan ukuran 600 Ml. Selasa (23/05/2023)
“minuman yang disita adalah 11 botol bir bintang,12 botol bir guinnes kecil,3 botol bir guinnes besar,40 botol cap tikus ukuran 600ML dan 1 botol minuman oplosan ukuran 600 Ml”, ungkapnya.
Kompol Leonardo mengatakan, semua minuman yang diamankan dibawa ke mako Polresta Gorontalo Kota, dan untuk pemilik warung sudah diberikan himbauan untuk tidak lagi menjual minuman keras.
Kompol Leonardo mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas demi terwujudnya Kota Gorontalo yang aman, apabila didapati ada yang menjual, Polresta Gorontalo Kota tidak main-main untuk menindak tegas.
“Apabila ada yang mengetahui tindak kejahatan di kota gorontalo baik yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol atau tidak, masyarakat dapat melaporkan ke call center Hallo Kapolresta di nomor 0821 9275 2828”, tutupnya. (Zaky)