Kindhali.id – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Senin (29/5) sekitar pukul 11.00 Wita.
Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Dungingi dan resmob rajawali melakukan olah TKP serta pemeriksaan pada saksi saksi.
Setelah melakukan penyelidikan gabungan polsek dungingi dan resmob rajawali berhasil mengidentifikasi pelaku yakni ST (25) dan AP (22), keduanya warga Kelurahan Dembe dan ASD (20) warga Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah juga bekas terali pengaman jendela yang digergaji, selain itu ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., Melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y.Pidu membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Herni Pakaya.
“Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut, gabungan team resmob, piket fungsi Polresta Gorontalo Kota dan polsek Dungingi mengamankan mereka di rumah masing masing”,Ujar Ipda Roy.
Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku masuk kerumah Herni Pakaya dan aksi mereka diketahui oleh tetangga korban, sehingga ketiganya lari meninggalkan rumah dan bentor yang mereka gunakan pun tertinggal di lahan kosong dekat rumah korban.
“Tiga pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Dungingi pada selasa (30/05) korban dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Ipda Roy (Rls)