Menu

Mode Gelap
DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Positif Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Diskriminatif dan HIV/AIDS Rapat Forum Konsultasi Publik Terkait RKPD, DEPROV Diminta Menyampaikan Pokir Fikram Salilama  Sebut Materi Bimtek Bagi DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2023 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips

HUKRIM · 31 Mei 2023 07:50 WIB ·

Polsek Dungingi Tetapkan Tiga Tersangka Aksi Percobaan Pencurian Di Rumah Warga


					Potret : Tiga Tersangka Aksi Percobaan Pencurian
di rumah warga kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Perbesar

Potret : Tiga Tersangka Aksi Percobaan Pencurian di rumah warga kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

Kindhali.id – Aksi percobaan pencurian dirumah warga  kembali terjadi di kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Senin (29/5) sekitar pukul 11.00 Wita.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Dungingi dan resmob rajawali melakukan olah TKP serta pemeriksaan pada saksi saksi.

Setelah melakukan penyelidikan gabungan polsek dungingi dan resmob rajawali berhasil mengidentifikasi pelaku yakni ST (25) dan AP (22), keduanya warga Kelurahan Dembe dan  ASD (20) warga Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah juga bekas terali pengaman jendela yang digergaji, selain itu  ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., Melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y.Pidu membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Herni Pakaya.

“Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut, gabungan team resmob, piket fungsi Polresta Gorontalo Kota dan polsek Dungingi mengamankan mereka di rumah masing masing”,Ujar Ipda Roy.

Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku masuk kerumah Herni Pakaya dan aksi mereka diketahui oleh tetangga korban, sehingga ketiganya lari meninggalkan rumah dan bentor yang mereka gunakan pun tertinggal di lahan kosong dekat rumah korban.

“Tiga  pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Dungingi pada selasa (30/05) korban dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Ipda Roy (Rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

26 Juni 2023 - 11:24 WIB

Potret : Kapolres Gorontalo kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Leonardo, saat Pers Converens

Gagah Berani, Adhan Dambea Datang Kejaksaan Minta Jaksa Melakukan Eksekusi Terhadap Dirinya

29 Mei 2023 - 12:10 WIB

Potret : Adhan Dambea saat konferensi pers di kejari kota Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersandung Kasus Narkoba

23 Mei 2023 - 05:58 WIB

Potret : Risman Taha dengan nomor punggung 27 bersama dua tersangka lainnya

Polresta Gorontalo Kota Sita Puluhan Botol Miras Di Sejumlah Tempat

23 Mei 2023 - 05:01 WIB

Potret : Annota Polresta Gorontalo Kota saat amankan puluhan botol miras

Sempat Dinyatakan Hilang, Polresta Gorontalo Kota Temukan Bocah 13 Tahun Di Kotamobagu

20 Mei 2023 - 16:55 WIB

Potret : Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,.S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Loenardo Widharta, S.I.K.,

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Pelaku Tabrak Lari Sebagai Tersangka

19 Mei 2023 - 13:06 WIB

Potret : Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H., didampingi kasat Lantas Akp Supomo,SH pada press conference mengatakan,m kasus kecelakaan tabrak lari di alan Madura Kelurahan liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Trending di HUKRIM